Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari dan tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Nusukan, Solo, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu Legislatif 2019.

"Bawaslu Surakarta sudah klarifikasi dengan meminta keterangan kepada lima orang PPK Banjarsari dan PPS Nusukan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam Pileg 2019," kata komisioner Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, di Solo, Senin.

Ia menjelaskan hal tersebut menyusul laporan dari Caleg Dapil IV PDIP Kota Surakarta, Wawanto, tentang adanya dugaan kasus penambahan dan pengurangan suara pada Pileg2019 di 38 TPS Kelurahan Nusukan yang kemudian diinvestigasi oleh Bawaslu.

"Lima orang PPK Banjarsari sudah diperiksa pada, Jumat (21/6) dan PPS Nusukan diperiksa, Senin (24/6)," katanya.

Dia mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan PPK dan PPS tersebut berdasarkan investigasi dari Bawaslu setempat. Pada pemeriksaan dilakukan selama dua jam, sedangkan hasil keterangannya akan dikaji terlebih dahulu secara mendalam.

Baca juga: Bawaslu RI menolak permohonan koreksi KPU Surakarta

Bawaslu Surakarta sebelumnya menerima somasi dari DPC PDI Perjuangan Kota Solo. Somasi itu, dibuat pada Rabu (19/6) ditandatangani Wakil Ketua DPC PDIP Kota Solo Suharsono dan Sekretaris DPC PDIP setempat, Teguh Prakosa.

Ia mengatakan somasi tersebut dikirim ke kantor Bawaslu pada Kamis (20/6) yang intinya terkait dengan keputusan Bawaslu Kota Surakarta No.: 001/LP/PL/Adm/Kota/1405/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 jo putusan Bawaslu RI No.: 026/K/ADM/Pemilu/v/2019.

Ia mengatakan putusan Bawaslu tersebut meminta KPU Surakarta memperbaiki perolehan suara di formulir DAA 1 agar sesuai dengan perolehan suara di C 1 di 38 TPS Kelurahan Nusukan.

Menurut dia, somasi yang dikirimkan Bawaslu Surakarta itu, dituding melebihi kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal peraturan Bawaslu No.: 8/2018.

Dia mengaku tidak mempersoalkan somasi tersebut sebab sudah menjadi hak dari PDIP. Bawaslu dalam melakukan sidang administrasi cepat sudah sesuai dengan prosedur. Keputusan itu, agar disesuaikan antara DAA 1 dan C 1.

Baca juga: Dugaan pelanggaran pemilu, Rudyatmo diperiksa Bawaslu Surakarta
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024