Kudus (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melakukan atraksi membahayakan di jalan raya dengan berdiri di atas kendaraan karena melanggar Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengendara kendaraan roda dua yang melakukan atraksi di atas kendaraan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ikrar Potawari di Kudus, Senin.

Pasalnya, kata dia, saat itu pengendara tidak memakai helm, kemudian mengemudikan kendaraan secara tidak wajar yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain bisa ditilang karena tidak memakai helm, kata dia, pengendara tersebut juga melanggar pasal 283 karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar.

Agar kasus serupa tidak terulang, pelakunya akan ditindak tegas karena pengendaranya juga akan dipastikan saat berkendara apakah membawa surat-surat kendaraan bermotor atau tidak.

"Jika tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor, tentu banyak pelanggarannya," ujarnya.

Denda bagi pengendara yang terbukti melanggar pasal 283 bisa dikenakan denda sebesar Rp750.000, sedangkan tidak memiliki SIM didenda Rp1 juta, sedangkan tidak memakai helm didenda Rp250.000 dan tidak ada STNK didenda Rp500.000.

Pengendara sepeda motor yang melakukan atraksi berbahaya dengan berdiri di atas jok sepeda motor viral (virus virtual) di media sosial instagram.

Atraksi membahayakan tersebut diperkirakan berlangsung di Jalan Sosrokartono Kudus, namun belum bisa dipastikan kapan aksi tersebut dilakukan karena di dalam video tersebut tidak terlihat jelas pelat nomor kendaraannya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024