Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan bersama pemerintah daerah setempat melarang masyarakat melakukan takbiran keliling karena akan mengganggu arus lalu lintas kendaraan umum dan mengancam keselamatan jiwa di jalan raya.

Kepala Polres PekalonganAKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Selasa, mengatakan seyogyanya takbiran dilakukan sesuai tempat, yaitu masjid dan mushalla, bukan berkeliling di jalan raya.

"Oleh karena, kami akan menindak tegas bagi masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak sesuai tempatnya karena bisa mengganggu pengendara lain," katanya.

Ia mengatakan saat ini volume kendaraan di jalan raya cukup padat sehingga takbiran keliling yang tidak sesuai tempatnya akan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lain.

"Kami akan lakukan operasi dan penindakan tegas. Apabila ada masyarakat yang melanggar (takbiran keliling, red.) maka akan kami berikan surat bukti pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan arus mudik Lebaran 2019 yang melintas di jalan pantai utara (pantura) maupun Tol Batang-Pemalang masih normal sehingga polres belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas.

"Arus mudik Lebaran masih terpantau relatif lancar sehingga kami belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas," katanya.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi berharap, masyarakat melakukan takbiran di masjid dan mushalla agar situasi tetap nyaman.

"Saya berpesan kepada masyarakat agar melakukan takbir pada tempatnya, yaitu di masjid maupun mushalla. Kegiatan takbir keliling di jalan raya jelas akan menimbulkan kerawanan kemacetan dan keselamatan jiwa manusia," katanya.



  Dua petugas kepolisian mengajarkan senam ringan kepada pemudik sepeda motor di rest area Mako Brimob, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2019). Satlantas Polres Pekalongan mengajarkan relaksasi ringan kepada pemudik sepeda motor agar terhindar dari rasa kantuk dan lelah dan memberikan imbauan agar selalu menjaga keselamatan dan kesehatan saat berkendara. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama/aa

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024