Menteri: ASN jangan mudik bersepeda motor
Rabu, 29 Mei 2019 13:51 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin (Dok Humas MenPAN-RB)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran serta tidak mengendarai sepeda motor ketika pulang ke kampung halaman.
"Saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.
Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.
“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujar Syafruddin.
Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.
Selain itu, kata Menpan, pemudik sendiri dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.
Dia mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.
Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
"Saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.
Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.
“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujar Syafruddin.
Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.
Selain itu, kata Menpan, pemudik sendiri dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.
Dia mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.
Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Surakarta cek kendaraan dinas dan almatsus jelang pilkada
09 September 2024 14:45 WIB, 2024
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan ajak generasi muda rencanakan masa pensiun sejak pekerjaan pertama
07 September 2026 18:00 WIB
Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit serahkan santunan dan kartu kepesertaan
04 September 2026 17:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY--PWM Jateng perkuat perlindungan ekosistem muhammadiyah
04 September 2026 11:17 WIB
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan turun langsung layani dan dengarkan peserta
04 September 2026 11:12 WIB
Dirut : Manfaat BPJS Ketenagakerjaan lindungi ratusan ribu keluarga pekerja di Jateng
29 August 2026 17:28 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan : Rp3,7 triliun manfaat jaminan sosial untuk pekerja Jawa Tengah
29 August 2026 12:58 WIB