Semarang (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diwajibkan menaati pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran guna menghindari sanksi.

"Ikuti saja aturannya, ini pembelajaran bagi kita semua. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas kecuali dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, BPBD. Itu sewaktu-waktu bisa diperlukan, boleh dan itu pun harus seizin pimpinan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Selasa.

Pemprov Jateng melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tercantum pada lampiran dua, poin lima, yakni mobil dinas hanya boleh untuk keperluan dinas dan tidak boleh digunakan ke luar kota, kecuali untuk kepentingan dinas.

Selain peraturan MenPAN-RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Terkait dengan adanya pemerintah kabupaten/kota yang memberikan izin menggunakan mobil dinas untuk mudik, Sekda Puryono mengatakan Pemprov Jateng akan mengingatkan melalui surat edaran.

Gubernur tetap mempunyai kewenangan untuk mengingatkan, menegur, dan memberikan sanksi karena merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Yang namanya otoritas, tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Maka kalau ada kabupaten/kota yang tetap nekat, ya, nanti akan kami tegur. Wakil pemerintah pusat di daerah ya gubernur. Gubernur punya kewenangan untuk memberi nasehat, teguran, dan sanksi," ujarnya.

 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024