Pemerintah cabut pembatasan medsos
Sabtu, 25 Mei 2019 13:49 WIB
Ilustrasi Pengguna Media Sosial (Freepik)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, mengumumkan pembatasan akses ke media sosial sudah dicabut.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.
Pantauan Antara, sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, sebagian pengguna operator seluler lain mengeluh masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang.
Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain.
Pada Rabu (22/5), Pemerintah RI mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.
"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," ujar Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu.
Menkominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.
Pembatasan itu menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," ujarnya.
Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial.
"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," ujarya.
Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" ujarnya.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.
Pantauan Antara, sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, sebagian pengguna operator seluler lain mengeluh masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang.
Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain.
Pada Rabu (22/5), Pemerintah RI mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.
"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," ujar Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu.
Menkominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.
Pembatasan itu menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," ujarnya.
Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial.
"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," ujarya.
Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" ujarnya.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BRI gelar buka bersama pemimpin redaksi media, dukung jurnalisme berkualitas
05 March 2026 19:45 WIB
Pertamina EP Cepu Field Zona 11 perkuat sinergi dengan media lewat Safari Ramadhan
05 March 2026 8:49 WIB
Tren olahraga di media sosial: antara fomo dan investasi kesehatan jangka panjang
02 March 2026 12:42 WIB
Dirut ANTARA dorong peran kantor berita sebagai rujukan cek fakta yang akurat dan terpercaya
13 February 2026 8:10 WIB
UMS lahirkan Doktor Pendidikan, kembangkan inovasi media B'Math atasi rendahnya kemampuan berhitung siswa SD
12 February 2026 14:31 WIB
Kapolresta Surakarta resmikan fasilitas Media Center sebagai kado HPN 2026
11 February 2026 16:37 WIB
UMS lahirkan Doktor baru, gagas media IPAS Hybrid Profetik untuk asah daya kritis anak SD
10 February 2026 17:52 WIB
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Wamenag tekankan tanggung jawab moral manusia atas kecerdasan buatan di ICIMS 2026 UMS
10 February 2026 17:55 WIB
Dosen UMS soroti risiko dan standar perlindungan data pada registrasi SIM berbasis face recognition
07 February 2026 18:58 WIB
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip juara melalui AISA, Sahabat Cerdas Petani Sawit
07 November 2025 13:21 WIB