Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang mengimbau semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai masing-masing paling lambat pada H-7 Lebaran 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Gunadi Wirawan di Magelang, Jumat, menjelaskan berdasarkan aturan tahun lalu, THR menjadi hak karyawan yang minimal bekerja selama tiga bulan di suatu perusahaan.

Untuk besaran THR, katanya, sekali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan penyesuaian bila bekerja kurang dari setahun.

Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang mencatat 333 perusahaan di daerah itu dengan total sekitar 11.600 karyawan pada tahun ini.

Meski demikian, katanya, tidak semua perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawan sebab Disnaker akan menerapkan toleransi kepada perusahaan yang memang belum mampu membayarkan THR sesuai upah minimum kota (UMK) Rp1.707.000.

"Pertimbangannya, karena sebagian besar perusahaan di Kota Magelang masih berada di kalangan menengah atau usaha kecil. Kita tidak bisa memaksakan. Kebijakan tetap melihat kemampuan perusahaan masing-masing dalam pembayaran THR," ucapnya.

Khusus menjelang Idul Fitri, Disnaker membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan. Posko akan memfasilitasi karyawan yang memprotes perusahaannya, terkait dengan pencairan THR.

"Mungkin masalah besaran atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali, nah nanti kita fasilitasi untuk mediasi dengan perusahaan tersebut," katanya.

Bila didapati perusahaan tidak adil atau tidak menerapkan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran tersebut, katanya, besar kemungkinan perusahaan itu akan mendapatkan sanksi.

”Sanksi bukan dari kami (Disnaker, red.) tetapi tetap ada dari Wasker di bawah Gubernur Jawa Tengah. Jadi THR ini tetap punya konsekuensinya,” ucapnya. (hms).

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024