Kudus (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan berupa denda Rp300 ribu subsider 7 hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 15/2017.
Menurut juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Senin, terdakwa sidang tipiring yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu bernama Wulan yang merupakan warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam sidang yang digelar di PN Kudus tersebut, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata. Sidang tersebut berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.
Ia mengungkapkan sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .
Pasalnya, lanjut dia, pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan.
Pada tanggal 17 Mei 2019, katanya, pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan.
Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5) kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Saat diperiksa, wanita pengamen tersebut membawa uang sebesar Rp1,8 juta yang berupa pecahan Rp20 ribuan hingga Rp100 ribuan, serta uang recehan logam totalnya Rp167.000.
Pengamen tersebut beroperasi setiap hari di Pertigaan Ngembal mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari.
"Setiap harinya mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp300 ribu, sedangkan saat ramai bisa lebih," ujarnya.
Karena hasil setiap harinya cukup besar, kata dia, hasil beroperasi setiap harinya juga dibelikan perhiasan emas.
Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus hari ini (20/5), selain divonis denda Rp300 ribu subsider 7 hari kurungan, uang sebesar Rp114.000 dirampas oleh negara.
Menurut juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Senin, terdakwa sidang tipiring yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu bernama Wulan yang merupakan warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam sidang yang digelar di PN Kudus tersebut, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata. Sidang tersebut berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.
Ia mengungkapkan sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .
Pasalnya, lanjut dia, pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan.
Pada tanggal 17 Mei 2019, katanya, pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan.
Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5) kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Saat diperiksa, wanita pengamen tersebut membawa uang sebesar Rp1,8 juta yang berupa pecahan Rp20 ribuan hingga Rp100 ribuan, serta uang recehan logam totalnya Rp167.000.
Pengamen tersebut beroperasi setiap hari di Pertigaan Ngembal mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari.
"Setiap harinya mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp300 ribu, sedangkan saat ramai bisa lebih," ujarnya.
Karena hasil setiap harinya cukup besar, kata dia, hasil beroperasi setiap harinya juga dibelikan perhiasan emas.
Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus hari ini (20/5), selain divonis denda Rp300 ribu subsider 7 hari kurungan, uang sebesar Rp114.000 dirampas oleh negara.