Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan berhasil menerapkan praktik tata kelola yang baik (good governance) dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik menurut Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan capaian skor tersebut merupakan hasil assessment good governance untuk Periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 atau meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.

"Kami berharap seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip good governance yang sudah baik sekaligus berupaya melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek good governance yang menjadi rekomendasi dari Tim Asesor," katanya.

Ia menyebutkan ada 4 aspek yang dinilai oleh Tim Asesor di antaranya aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang Baik memperoleh skor 88,61, aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85,96, aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33. 

Good governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. 

BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan. 

Iqbal juga berharap, melalui good governance dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. 

Penerapan good governance juga diharapkan akan mendorong pengelolaan organisasi secara profesional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.

Terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam good governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), prediktibilitas (predictability), partisipasi (participation), kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dinamis (dynamism).

Salah satu wujud implementasi good governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen. 

Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang telah  menyampaikan LHKPN hingga 100 persen salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024