Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melarang masyarakat menerbangkan balon ke udara pada saat Lebaran 2019 karena hal tersebut akan mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa polres telah memasang pamflet di sejumlah titik yang berisi imbauan larangan masyarakat menerbangkan balon ke udara pada Lebaran 2019.

"Pamflet berisi imbauan larangan tersebut dipasang di sejumlah titik agar masyarakat bisa tahu dan saling memberitahu rekannya dan tetangganya yang belum tahu tentang bahaya menerbangkan balon ke udara," ucapnya.

Ia yang didampingi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan pada tahun sebelumnya, sejumlah wilayah terdeteksi ada beberapa balon yang mengudara sehingga hal itu bisa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Oleh karena, dari pengalaman kejadian tahun sebelumnya, polisi mulai gencar melarang pada masyarakat menerbangkan balon ke udara," ujarnya.

Menurut dia, keselamatan lalu lintas udara adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu partisipasi dari lapisan masyarakat.

"Partisipasi masyarakat menjaga keselamatan lalu lintas penerbangan udara sangat dibutuhkan. Jangan sampai terjadi kecelakaan hanya karena faktor balon yang mengyangkut pada bagian pesawat udara," imbuhnya.

Warga Triyono mengatakan dirinya mengparesiasi kesiagapan awal yang dilakukan oleh polres terkait melarang masyarakat menerbangkan balon ke udara.

"Meski menerbangkan balon sudah menjadi tradisi masyarakat, namun kami berharap tidak ada balon udara yang diterbangkan karena hal itu akan membahayakan jalur penerbangan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024