Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta melakukan uji coba elektronik parkir (e-parkir) berbasis tunai dan non-tunai bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Wilayah Telekomunikasi Surakarta.

"Uji coba ini kami lakukan selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni. Baru kemudian kami evaluasi kekurangannya untuk diperbaiki secepatnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihanto di sela pelncuran awal Piloting E-Parkir Berbasis Tunai dan Nontunai di kawasan parkir Zona C Sami Luwes Jalan Honggowongso, Laweyan, Surakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada penerapan e-parkir tersebut ada lima alat "electronic data capture" (EDC) portabel yang dioperasikan oleh petugas. Meski demikian, untuk pembayaran masih dilakukan secara manual.

Menurut dia, karena masih bersifat uji coba maka alat yang digunakan merupakan pinjaman dari PT Telkom. Ia mengatakan nantinya jika sudah berjalan ada kemungkinan jumlah alat akan ditambah dengan menggunakan dana APBD.

Ia mengatakan tujuan dari penerapan e-parkir tersebut agar pembayaran bisa tertib, kepastian pembayaran dan tarif progresif bisa lebih efektif.

"Ke depan akan kami kembangkan di seputar Solo. Pada prinsipnya dengan menggunakan alat ini tarif progresif bisa diterapkan dengan baik. Insya Allah kebocoran dapat dihilangkan," katanya.

Selain itu, dikatakannya, dengan menerapkan e-parkir dapat meminimalisasi adanya komplain dari konsumen ketika tarif progresif mulai diterapkan.

"Sekarang kan ada bukti karcis elektronik, kalau konsumen parkirnya lebih dari satu jam maka tarifnya akan bertambah, sesuai dengan ketentuan Perda retribusi perparkiran," katanya.

Sesuai dengan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perwali Surakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum, bahwa tarif parkir untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000, mobil Rp3.000, bus/truk sedang Rp5.000, dan bus/truk umum Rp7.000.

Tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir maksimal satu jam. Selanjutnya, setiap jam kelebihannya dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari tarif dasar.

Ia mengatakan nantinya juga akan dikembangkan pembayaran dengan sistem nontunai.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024