Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan per Mei 2019 secara bertahap menerapkan perekaman sidik jari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berobat di rumah sakit, sehingga apabila berobat menggunakan kartu bukan miliknya, pelayanan kesehatan tidak dapat dilanjutkan.

Penerapan sidik jari tersebut mengubah cara lama yakni identifikasi pihak rumah sakit dengan mencocokkan data kartu JKN-KIS, kartu identitas KTP, dan di sistem aplikasi BPJS Kesehatan.

“Kita sedang berproses dalam mengubah prosedur pelayanan di JKN-KIS, sehingga ke depannya tidak perlu ditanyakan kembali masyarakat apakah ada kartu JKN-KIS atau tidak mengingat data 'finger print' (perekaman sidik jari) sudah terdata di sistem kami," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono.

Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem "finger print" sebelumnya sejak akhir 2017 khusus bagi peserta JKN-KIS yang memperoleh pelayanan Hemodialisa (cuci darah).

Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan Cabang Semarang telah melaksanakan koordinasi teknis dengan rumah sakit dan pada kamis (2/5) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono membuka sosialisasi implementasi "finger print" kepada 25 direktur atau perwakilan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Implementasi perekaman sidik jari di program JKN-KIS dimulai dengan sejumlah tahap, yakni pertama pada Mei 2019 untuk pelayanan rehabilitasi medik, poli mata, dan poli jantung, kedua pada Agustus 2019 untuk pelayanan rawat inap, ketiga pada Oktober 2019 untuk rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) bagi poli penyakit dalam, anak, bedah, dan obsgyn, Tahap keempat pada Desember 2019 untuk seluruh pelayanan rawat jalan.

BPJS Kesehatan berharap awal 2020 sistem "finger print" dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

“Ketika SEP akan dibuat, petugas rumah sakit di aplikasi BPJS Kesehatan akan bertemu fitur jika nomor kartu JKN-KIS pasien diketik akan keluar notifikasi peserta belum melakukan perekaman 'finger print', maka harus dilakukan merekam sidik jari, sebanyak empat kali keutamaannya adalah ibu jari, namun bila kondisi khusus bisa menggunakan jari lain. Dengan catatan peserta harus diedukasi agar ia mengingat untuk kunjungan berikutnya mengunakan jari yang sudah dilakukan perekaman” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti.

Bagi bayi dan anak-anak, katanya, diupayakan pula agar perekaman sidik jari dilaksanakan mungkin bisa menggunakan perekaman sidik jari secara bergerak.

"Kecuali apabila seperti bayi, apabila perekaman tidak bisa dilakukan maka bisa dikeluarkan SEP dengan 'approval'," katanya.

Penolakan dan hambatan atas perubahan, tambah Agus, dimungkinkan terjadi mengingat sistem yang ada telah nyaman dan sesuai dengan kondisi saat ini, namun perubahan demi hal yang baik terutama dalam program JKN-KIS diperlukan adanya dukungan dan koordinasi dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024