Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan rumah sakit yang menjadi mitranya untuk segera memperbarui status akreditasi, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Ondrio Nas.

"Sesuai dengan regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis siang.

Ia mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Bahkan, kata dia, akreditasi tersebut tidak hanya melindungi masyarakat juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.

"Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS," katanya.

Oleh karena memerhatikan kesiapan rumah sakit, kata dia, ketentuan tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan PMK Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat 3.

Lebih lanjut, Ondrio mengatakan BPJS Kesehatan sudah berulang kali mengingatkan rumah sakit untuk segera mengurus akreditasi.

Menurut dia, pemerintah pun telah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat tanggal 30 Juni 2019 harus sudah terakreditasi.

"Bahkan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada tanggal 11 Februari 2019 telah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data hingga bulan April 2019, secara nasional terdapat 2.428 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Sementara dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada bulan Desember 2018, kata dia, saat sekarang jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.

Khusus untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, lanjut dia, terdapat 44 rumah sakit dan klinik utama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Dari jumlah rumah sakit mitra di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto tersebut, tercatat ada delapan rumah sakit yang masa berlaku akreditasi habis pada tahun 2019.

"Dari delapan rumah sakit tersebut, ada dua yang harus segera memperbarui status akreditasinya yang masa berlakunya hampir habis, yakni RSU Dadi Keluarga Purwokerto yang habis pada tanggal 8 Mei 2019 dan RSUD Banyumas yang habis pada tanggal 16 Mei 2019," katanya.

Menurut dia, kedua rumah sakit tersebut telah berproses dengan jadwal visitasi akreditasi RSU Dadi Keluarga pada tanggal 30 April hingga 3 Mei 2019 dan RSUD Banyumas pada tanggal 29 April hingga 5 Mei 2019.

Ia mengatakan enam rumah sakit lainnya yang masa berlaku akreditasinya berakhir pada tahun 2019 terdiri atas RS Sinar Kasih Purwokerto berakhir pada tanggal 10 Oktober, RSKB Jatiwinangun Purwokerto berakhir pada tanggal 15 Desember.

Selanjutnya, RSUD dr. R. Goeteng Tarunadibrata Purbalingga berakhir pada tanggal 4 Desember, RS Islam Banjarnegara berakhir pada tanggal 22 Agustus, RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara pada tanggal 6 Desember, dan RSUD Cilacap tanggal 5 Desember 2019.

Selain itu, di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto juga terdapat tiga rumah sakit yang belum terakreditasi, yakni RSU Aghisna Medika Kroya, Kabupaten Cilacap, RSIA Bunda Arif Purwokerto, dan RSIA Amanah Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun, karena hakikat dari kontrak adalah semangat 'mutual benefit'. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya," kata Ondrio.

Ia mengatakan putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya faktor akreditasi semata karena ada rumah sakit yang diputus kerja samanya akibat tidak lolos kredensial, sudah tidak beroperasi, atau masa berlaku surat izin operasionalnya sudah habis.

Dalam proses pemutusan kerja sama tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat serta memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024