Purwokerto (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengingatkan para calon haji bahwa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap kedua dibuka pada hari ini.

"Pelunasan BPIH tahap kedua bisa dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019, bagi mereka yang termasuk dalam berhak lunas tahap dua silahkan segera melunasi," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah  Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran terkait pelunasan BPIH tahap kedua.
Daftar nama calon haji yang berhak melunasi BPIH tahap kedua, tambah dia, telah diumumkan melalui website dengan alamat www.haji.kemenag.go.id.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah menyosialisasikan mengenai pelunasan BPIH tahap kedua kepada mereka yang namanya termasuk di dalam daftar.

"Bagi mereka yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua untuk menentukan status istithaah kesehatan silahkan mendatangi tim kesehatan haji kabupaten," katanya.

Sementara itu, pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon haji yang masuk tahap pertama namun saat pelunasan mengalami kegagalan sistem.

Selain itu juga diperuntukkan bagi calon haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 2019 yang sudah berstatus haji.

Selain itu, calon haji yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua atau calon haji yang belum berstatus istithaah dan pada tahap kedua ditetapkan telah memenuhi istithaah kesehatan.

"Selain itu calon haji sebagai pendamping bagi lansia dan penggabungan suami atau istri dan anak kandung terpisah, yang telah melunasi tahap pertama atau bukan cadangan dengan ketentuan terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan masih memiliki hubungan keluarga dan terdaftar dalam satu provinsi," katanya.

Selain itu, diperuntukkan bagi calon haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data siskohat bila terdaftar sisa kuota dan harus mengisi surat pernyataan di Kantor Kemenag Banyumas sebelum melakukan pelunasan di bank penerima setoran BPIH.
Dia juga menambahkan besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi adalah Rp36.429.275.
 


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024