Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk lebih peduli terhadap keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kabupaten/ kota karena badan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan konsumen.  .

"Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan BPSK," kata Koordinator Komisi IV Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nurul Yakin Setiabudi di Semarang, Selasa.

Menurut dia, peraturan tersebut menegaskan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan BPSK sebagai tanggung jawabnya.

Ia menambahkan keberadaan BPSK sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan konsumen.

"BPSK merupakan lembaga yang bisa dimanfaatkan masyarakat jika merasa dirugikan sebagai seorang konsumen," katanya.

Ia mengatakan keputusan yang dihasilkan BPSK atas suatu penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat.

Namun, kata dia, hingga saat ini belum seluruh kabupaten/ kota memiliki BPSK. Dari 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah, BPSK baru terbentuk di 14 daerah.

"Dari jumlah itu, lima daerah di antaranya sudah habis masa baktinya dan belum terbentuk kembali," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta ketegasan pemerintah provinsi untuk segera membentuk BPSK dan mendukung seluruh perangkat pendukungnya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024