Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan narapidana penghuni LP Pati.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.M.Nur di Semarang, Jumat, mengatakan kedua orang itu ditangkap saat bertransaksi dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa 100 gram sabu-sabu.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula ketika BNN memperoleh informasi tentang adanya transaksi yang akan dilakukan di sekitar Stasiun Tawang Semarang.

Dari penindakan itu, petugas menangkap dua pelaku ketika sedang bertransaksi.

Kedua orang tersebut masing-masing Yusak (39), warga Tegal dan Afrika Paluvi (21), warga Jepara.

"Dari kedua pelaku diamankan sebuah kotak berisi sabu-sabu seberat 100 gram," katanya.

Yusak merupakan penumpang kereta api jurusan Tegal-Semarang yang baru saja turun di Stasiun Tawang untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut.

Dari keterangan tersangka Afrika, sabu-sabu tersebut dikirim atas perintah dari seorang napi bernama Nurkhan, penghuni LP Pati.

Nurkhan menjalani hukuman selama empat tahun dan delapan bulan di LP Pati atas kasus penyalahgunaan narkotika.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024