Semarang (ANTARA) - Pembayaran pajak daerah saat ini lebih mudah, bisa kapan pun, dan dimana saja dengan sistem online salah satunya melalui Bank Jateng baik itu melalui ATM, internet banking, teller, mapun mobil kas keliling.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pemalang Bejo Suwarno pada acara Pekan Panutan Pajak yang dimeriahkan dengan kegiatan senam bersama dan jalan sehat yang diikuti masyarakat setempat.

Bejo Suwarno mengatakan dengan kemudahan membayar pajak tersebut, dirinya berharap masyarakat bisa membayar sendiri pajak PBB langsung ke bank atau tempat yang telah difasilitasi tanpa harus melalui perangkat desa. 

Selain PBB-P2, lanjutnya, terdapat 11 jenis pajak daerah yang bisa dibayar melalui Bank Jateng dan bisa dipantau secara real time. Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan serta pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak burung walet. 

"Pembayaran pajak daerah melalui perbankan mendukung terlaksananya transaksi nontunai yang transparansi dan akuntabel. Apalagi dengan sistem host to host pembayaran pajak sudah terkoneksi dengan sistem di Bapenda dan Bank Jateng," katanya.

Pengawasan pajak daerah secara elektronik, tambah Bejo, juga telah dilengkapi alat monitoring pengawasan pajak secara real time yang terkoneksi dengan sistem Bapenda, alat monitoring tersebut taping box untuk pengawasan, sehingga tidak adanya kebocoran penerimaan pajak dan penerimaannya lebih optimal.(KSM)
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024