Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara mengakui pembayaran pajak daerah lebih mudah bisa kapan pun dan dimana saja dengan sistem online salah satunya melalui perbankan dan Pemkab Jepara telah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni Bank Jateng dan Mandiri.

"Pembayaran sebelas pajak daerah di Kabupaten Jepara semakin mudah. Pembayaran bisa dilakukan online (daring -red) kapan pun dan di mana pun. Bisa dibayar melalui semua channel yang ada di kedua bank misalnya ATM, internet banking, teller, dan sebagainya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara.

Hal tersebut disampaikan Lukito di sela peluncuran “Host to Host Pembayaran Pajak Daerah PBB-P2 melalui Bank Jateng dan Bank Mandiri" di Gedung Shima komplek Setda Jepara, Selasa (2/4) yang juga dihadiri Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, Sekda Jepara Sholih, para pimpinan perangkat daerah, camat, wajib pungut pajak dari hotel dan restoran, serta wajib pajak di Kabupaten Jepara.

Menurut Lukito, layanan pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng telah berlangsung sejak 2 April 2019, menyusul Bank Mandiri, sehingga ada pilihan dan keleluasaan penggunaan aplikasi kedua bank tersebut.

"Kami berharap bank lainnya dapat menyusul. Selain PBB-P2, terdapat 11 jenis pajak daerah yang bisa dibayar melalui bank dan bisa dipantau secara real time. Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan serta pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak burung walet," katanya.

Dengan peluncuran host to host, tambah dia, pembayaran pajak sudah terkoneksi dengan sistem di BPKAD dan setelah koneksi tersebut, pengawasan pajak daerah secara elektronik segera diterapkan. Host to host juga dilengkapi alat monitoring pengawasan pajak secara real time yang terkoneksi dengan sistem BPKAD, ada taping box di BPKAD untuk pengawasan dan dari pihak bank yang sudah kerja sama ikut memberikan bantuan aplikasi monitoring pajak.

Menurut Lukito, sejak 10 April 2017 Pemkab Jepara sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak daring dan transaksi nontunai pada pos belanja sudah diterapkan 100 persen, sedangkan pos pendapatan dilakukan bertahap. 

Sekda Jepara Sholih menyambut baik peluncuran host to host tersebut dan menurutnya penerimaan daerah dari sektor pajak perlu dukungan aparatur yang tangguh, sistem memadai, dan perangkat penegakan hukum yang baik yang diperlukan untuk memberi kepastian tidak adanya kebocoran penerimaan pajak dan penerimaannya bisa lebih optimal.

"Semakin banyak bank yang bekerja sama, akan semakin memudahkan wajib pajak membayar sesuai keberadaan rekeningnya,” kata Sholih.

Sepanjang tahun 2018, realisasi pajak daerah di Kabupaten Jepara tercapai 106 persen dari target Rp98.8 miliar atau setara Rp104,9 miliar. Tahun ini pendapatan pajak daerah ditarget Rp111,7 miliar. Hingga akhir Maret, sudah terealisasi 19.19 persen atau lebih dari Rp21 miliar.

Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adlinsyah Malik Nasution menyebut pentingnya kepatuhan hukum wajib pungut pajak seperti hotel dan restoran yang wajib menyetorkan seluruh pajak yang dipungut dari pengguna jasa.

Menurutnya jika tidak, bisa dipidana, maka BPKAD didorong agar tidak membiarkan pajak yang dipungut oleh hotel dan restoran (wajib pungut pajak) tidak disetor kepada negara dan pemerintah daerah bisa membuat perangkat pengawasan untuk memastikan hal tersebut.

Choky, panggilan akrab Adlinsyah Malik Nasution mencontohkan sebuah rumah makan yang menyetor pungutan pajak Rp15 juta per bulan kepada negara, namun setelah dibuatkan alat kontrol, riilnya mencapai Rp160 juta per bulan.

"Sebesar itu kebocorannya. Saya juga pernah melakukan analisis setoran pajak dari sebuah hotel di sebuah daerah. Setoran tertingginya Rp400 juta dan setelah dipantau dengan alat kontrol ternyata Rp1,4 miliar, yang Rp1 miliar menguap kemana coba?" kata Choky.

KPK mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara tersebut dan BPKAD Kabupaten Jepara didorong memastikan wajib pungut pajak untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai realisasi yang didapat. 

"Wajib pungut pajak mengambil govermance tax dari pengguna jasa 21 persen dimana yang 10 persen untuk pajak daerah. Kalau ada hotel setor pajak Rp600 ribu per hari, artinya pendapatannya hanya Rp6 juta, apa mungkin hanya segitu,” tutup Choky.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024