Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non-ASN salah satunya untuk tenaga honorer Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) sebanyak 17.000 orang.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (27/3)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan mengimplementasikan amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Butir kesepakatan utama kedua belah pihak, lanjut Agus, berisikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non-ASN dalam jajaran Kementerian ATR/BPN yang ada di seluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non-ASN ini tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN di Indonesia," katanya.

Tahun ini, lanjut dia, ada 17.000 pekerja se-Indonesia dan ke depan jumlahnya lebih besar lagi karena akan melibatkan pihak lain yang menjadi mitra seperti juru ukur swasta untuk diikutkan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proses kepesertaan tersebut akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-ASN dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang sama.

“Perjanjian kerja sama tersebut akan berjalan hingga setahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja," tambah Agus.

Skema perlindungan juga akan terus dikaji, sampai saat ini pekerja honorer masih terlindungi dalam program JKK dan Jkm, jika memungkinkan ke depan bisa diikutkan dalam perlindungan program Jaminan Hari Tua.

BPJS Ketenagakerjaan terus melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dan terhitung mulai tahun 2029 seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara hingga TNI, dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya program perlindungan yang diselenggarakan PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.
   

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024