Semarang (ANTARA) - PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, sebagai lembaga keuangan mikro dapat menghimpun dana masyarakat hanya dengan berdasarkan peraturan daerah sebagai landasan hukum operasionalnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana milik PD BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan terdakwa mantan Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Yogyakarta Hans Ori Lewi sebagai ahli.

Menurut dia, BKK merupakan lembaga keuangan mikro yang tidak tunduk terhadap Undang-undang Perbankan.

Meski berbentuk lembaga keuangan mikro, lanjut dia, operasional BKK identik dengan operasional lembaga keuangan yang tunduk terhadap UU Perbankan, dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"BKK tetap boleh menghimpun dana masyarakat karena ada aturan tersendiri yang mengaturnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Ia menambahkan karena BKK tidak tunduk pada UU Perbankan, maka OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi.

Berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat itu, kata dia, BKK sebagai perusahaan daerah tetap harus mempertanggungjawabkan sebagai kekayaan daerah.

Sebagai lembaga keuangan mikro, lanjut dia, BKK juga tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menghimpun dana masyarakat.

Ia menjelaskan karena tidak tunduk terhadap UU Perbankan maka dana masyarakat yang tersimpan di PD BKK tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024