Cilacap (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Cilacap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 dapat meningkat dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Oleh karena itu, sejak hari Senin (11/3) hingga hari ini (14/3) kami menggelar 'road show' sosialisasi UU Pemilu di empat kecamatan, yakni Dayeuhluhur, Wanareja, Kedungreja, dan Bantarsari," kata Kepala Bidang Fasilitasi Politik dan Keamanan Bakesbangpol Pemkab Cilacap Hari Mulyono di Cilacap, Kamis.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cilacap Indar Yuli Nyataningrum yang membawakan materi Isu Krusial dan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono yang menyampaikan materi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Riris Ardhanariswari yang memberikan materi Implementasi Undang-Undang Pemilu bagi Masyarakat.

Ia mengatakan peserta di setiap kecamatan 100 orang yang terdiri atas tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh politik, kepala desa, perangkat desa, dan pegiat organisasi perempuan.

Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cilacap Indar Yuli Nyataningrum mengatakan sosialisasi UU Pemilu merupakan kegiatan yang strategis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019. 

Ia mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan Pemilu 2019, sehingga pada gilirannya mampu mendongkrak tingkat kehadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokras mendatang.

"Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 diharapkan dapat mencapai target minimal 75 persen," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan pelaksanaan Pemilu 2019 menelan biaya cukup besar, mencapai Rp72 triliun, di mana sekitar Rp800 miliar di antaranya untuk pencetakan surat suara.
 
"Untuk itu, KPU benar-benar mendorong masyarakat untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019, karena satu suara dari masyarakat akan sangat menentukan jalannya pemerintah lima tahun mendatang," katanya.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, di Kabupaten Cilacap terdapat 1.488.496 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan dan 5.869 tempat pemungutan suara.
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024