Semarang (ANTARA) - Arsa Bahra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Luqman Edy dalam sidang PN Semarang, Rabu, mendakwa Arsa yang telah mengonsumsi sabu di rumah rekannya yang bernama Agus Triyanto.

"Terdakwa ditangkap bersama Agus Triyanto yang diadili secara terpisah dalam perkara ini," katanya.

Keduanya ditangkap saat akan memasang bendera partai berkaitan dengan kesiapan pencalegan terdakwa.

Satu klip kecil paket sabu dipesan oleh Agus Triyanto, sementara terdakwa yang membayar barang haram sebesar Rp500 ribu itu melalui transfer bank.

Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Semarang dengan barang bukti sisa sabu yang belum sempat dikonsumsi serta alat hisap.

Perbuatan terdakwa dijerat denngan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang panyalahgunaan narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
***2***

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024