Magelang (ANTARA) - Sebanyak 11 sepeda motor diamankan petugas gabungan saat razia di sejumlah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Magelang karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Dari 11 unit itu, tiga diamankan di Pecinan dan delapan di Jalan Pajajaran," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Budiyono di sela-sela kegiatan itu di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan sepeda motor yang diamankan dari Pecinan karena parkir di trotoar. Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, becak, dan sepeda.
"Sebanyak dua unit diberi peringatan dan satu unit terpaksa bannya dikempesi, sedangkan delapan sepeda motor di Jalan Pajajaran ditilang lantaran melanggar rambu larangan melintas," ujarnya.
Operasi KTL yang melibatkan Dishub, Satpol PP, Polisi Militer, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Humas Pemkot Magelang, serta Polres Magelang Kota itu, merupakan upaya menggalakkan budaya tertib lalu lintas masyarakat.
Sejauh ini, kata Budiyono, masih banyak warga yang belum mengindahkan peraturan berlalu lintas, terutama di kawasan pedestrian.
Ia mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga melanggar hak pejalan kaki.
"Kami rutin adakan operasi KTL, hasilnya kami masih menemukan banyak pelanggaran seperti kendaraan parkir di jalur lambat, parkir di atas zona merah, angkutan desa yang tidak parkir pada tempatnya, termasuk pejalan kaki yang menyeberang tidak melalui 'zebra cross'," katanya.
Pelanggaran-pelanggaran itu banyak terjadi sejumlah tempat, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan A. Yani, Jalan Pemuda, Jalan Pajajaran, dan Jalan Pahlawan.
Ia mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas.
Misalnya, memarkir kendaraan di area yang sudah disediakan dan tidak melintas jika ada rambu dilarang melintas.
"Ayo tertib berlalu lintas, perhatikan rambu jalan saat melintas, hormati pejalan kaki," kata Budiyono. (hms)
"Dari 11 unit itu, tiga diamankan di Pecinan dan delapan di Jalan Pajajaran," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Budiyono di sela-sela kegiatan itu di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan sepeda motor yang diamankan dari Pecinan karena parkir di trotoar. Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, becak, dan sepeda.
"Sebanyak dua unit diberi peringatan dan satu unit terpaksa bannya dikempesi, sedangkan delapan sepeda motor di Jalan Pajajaran ditilang lantaran melanggar rambu larangan melintas," ujarnya.
Operasi KTL yang melibatkan Dishub, Satpol PP, Polisi Militer, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Humas Pemkot Magelang, serta Polres Magelang Kota itu, merupakan upaya menggalakkan budaya tertib lalu lintas masyarakat.
Sejauh ini, kata Budiyono, masih banyak warga yang belum mengindahkan peraturan berlalu lintas, terutama di kawasan pedestrian.
Ia mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga melanggar hak pejalan kaki.
"Kami rutin adakan operasi KTL, hasilnya kami masih menemukan banyak pelanggaran seperti kendaraan parkir di jalur lambat, parkir di atas zona merah, angkutan desa yang tidak parkir pada tempatnya, termasuk pejalan kaki yang menyeberang tidak melalui 'zebra cross'," katanya.
Pelanggaran-pelanggaran itu banyak terjadi sejumlah tempat, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan A. Yani, Jalan Pemuda, Jalan Pajajaran, dan Jalan Pahlawan.
Ia mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas.
Misalnya, memarkir kendaraan di area yang sudah disediakan dan tidak melintas jika ada rambu dilarang melintas.
"Ayo tertib berlalu lintas, perhatikan rambu jalan saat melintas, hormati pejalan kaki," kata Budiyono. (hms)