Cilacap (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terus berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto.

"Bawaslu pada umumnya, utamanya pencegahan. Jadi untuk Cilacap memang pencegahannya keras, sehingga kalau mau ada yang melanggar, kami datangi dan ingatkan serta agak kita paksa untuk jangan dilanjutkan supaya tidak melanggar," katanya di Cilacap, Jumat.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Cilacap berupaya melakukan pencegahan secara maksimal dengan prinsip lebih baik ribut di depan daripada ribut di belakang atau setelah terjadi masalah.

Ia mengatakan pihaknya berupaya agar seluruh jajaran pengawas bekerja maksimal dengan selalu memantau setiap keadaan sehingga jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, akan dicegah dan dipaksa untuk berhenti.

"Walaupun kadang-kadang ada yang merasa sebal, marah, ya enggak apa-apa, biar mereka tidak melanggar, karena beberapa di antaranya mengarah ke pelanggaran pidana. Kasihan kalau sampai kena (pelanggaran pidana), diproses, masuknya (masuk penjara, red.) enggak seberapa, mungkin bisa setengah tahun atau berapa bulan, tapi efeknya pencalonan dia dibatalkan oleh KPU," katanya.

Bachtiar mengakui jika pada awalnya, calon legislator (caleg) yang didatangi karena kegiatannya mengarah ke pelanggaran itu marah-marah terhadap Bawaslu Kabupaten Cilacap.

Akan tetapi akhirnya mereka menyadari bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap itu untuk menghindarkan dari pelanggaran tindak pidana pemilu yang dapat berdampak pada pencoretan dari daftar calon tetap.

"Kita sayang sama mereka, jangan sampai dipidana dan dipecat oleh KPU sebagai caleg. Cuma kadang-kadang mereka tidak menyadari bahwa konsekuensinya sampai sejauh itu. Partai sudah 'welcome' banget, kalau sudah ada yang seperti itu (melanggar pidana pemilu, red.), partai tidak menghalang-halangi KPU melakukan diskualifikasi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan salah satu pelanggaran dalam pemilu yang paling fatal adalah praktik politik uang.

Dalam hal ini, jika terbukti melakukan praktik politik uang, calon tersebut bisa mendapat sanksi berupa diskualifikasi dari pencalonannya.

"Kalau ada caleg yang ngotot seperti itu (melakukan pelanggaran pidana pemilu, red.), bagi partai hal itu malah menjadi penyaringan tahap pertama, meringankan beban partai," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024