Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta segera menyelidiki b
paket yang berisi senjata api laras panjang yang dikirim dari Amerika Serikat.
"Kami telah menerima paket barang dari petugas Kantor Bea Cukai Surakarta, berisi senjata api yang belum dirakit, impor dari luar negeri," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo usai serah terima paket senjata api di Mapolres Kota Surakarta, Rabu.
Menurut Kapolres, pihaknya menerima senjata api yang diduga ilegal itu dari temuan petugas Bea Cukai melalui kiriman pos dari Amerika Serikat. Ada bebarapa unit yang dikirim berupa bagian-bagian dari senjata api laras panjang itu.
Petugas Bea Cukai awalnya menunggu hingga 30 hari paket barang itu, namun tidak ada yang mengambil sehingga kemudian disita lalu diserahkan ke Polresta Surakarta untuk dilakukan penyelidikan.
"Ini bukti senergi antara Polri dengan pihak Kantor Bea Cukai yang berkomitmen untuk meningkatkan pangawasan terhadap pengiriman keluar masuk barang dari Indonesia maupun luar negeri," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, paket senjata api tersebut dikirim dengan alamat penerima bernisial IK di Jalan Adi Sucipto No. 4 Solo. Namun, setelah dilakukan pengecekan alamat tersebut ternyata fiktif.
"Kami akan selidiki bersama untuk menemukan alamat pengirim dan siapa penerimanya," kata Kapolres.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Aris Baroto, Paket senjata api tersebut dalam kondisi terurai, antara lain popor senjata api ada tiga buah dan suku cadang perlengkapan senjata ada banyak jenis.
Namun, pihaknya tidak menemukan amunisi dari senjata api yang dikirim melalui jasa pos dari AS itu.
"Kami melakukan penegakan dan kami serahkan ke kepolisian. Terkait dengan Undang Undang Darurat, barang berupa senjata harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Baroto.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan pembelian senjata api dari luar negeri semuanya harus ada izin dari Bagian Intelkam Mabes Polri.
Menurt Andi Rifai, mekanismenya barang impor dari luar masuk terlebih dahulu Bagian Intelkam, untuk mengecekan surat izin impor dan sebagainya.
Jika benar, kemudian disalurkan lewat melalui organisasi resmi seperi Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Setelah mendapatkan surat izin kemudian mereka membawa ke luar negeri atau pabrik pembuatan senjata. Barang masuk harus dicek kembali jika sesuai izinnya, langsung disalurkan melalui Perbakin.
"Senjata kiriman dari luar itu buatan AS dengan merek Viper memiliki kaliber 7.62 mm. Senjata target itu biasanya untuk berburu dengan jarak jangkau efektif sekitar 500 meter," kata Andi.
paket yang berisi senjata api laras panjang yang dikirim dari Amerika Serikat.
"Kami telah menerima paket barang dari petugas Kantor Bea Cukai Surakarta, berisi senjata api yang belum dirakit, impor dari luar negeri," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo usai serah terima paket senjata api di Mapolres Kota Surakarta, Rabu.
Menurut Kapolres, pihaknya menerima senjata api yang diduga ilegal itu dari temuan petugas Bea Cukai melalui kiriman pos dari Amerika Serikat. Ada bebarapa unit yang dikirim berupa bagian-bagian dari senjata api laras panjang itu.
Petugas Bea Cukai awalnya menunggu hingga 30 hari paket barang itu, namun tidak ada yang mengambil sehingga kemudian disita lalu diserahkan ke Polresta Surakarta untuk dilakukan penyelidikan.
"Ini bukti senergi antara Polri dengan pihak Kantor Bea Cukai yang berkomitmen untuk meningkatkan pangawasan terhadap pengiriman keluar masuk barang dari Indonesia maupun luar negeri," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, paket senjata api tersebut dikirim dengan alamat penerima bernisial IK di Jalan Adi Sucipto No. 4 Solo. Namun, setelah dilakukan pengecekan alamat tersebut ternyata fiktif.
"Kami akan selidiki bersama untuk menemukan alamat pengirim dan siapa penerimanya," kata Kapolres.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Aris Baroto, Paket senjata api tersebut dalam kondisi terurai, antara lain popor senjata api ada tiga buah dan suku cadang perlengkapan senjata ada banyak jenis.
Namun, pihaknya tidak menemukan amunisi dari senjata api yang dikirim melalui jasa pos dari AS itu.
"Kami melakukan penegakan dan kami serahkan ke kepolisian. Terkait dengan Undang Undang Darurat, barang berupa senjata harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Baroto.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan pembelian senjata api dari luar negeri semuanya harus ada izin dari Bagian Intelkam Mabes Polri.
Menurt Andi Rifai, mekanismenya barang impor dari luar masuk terlebih dahulu Bagian Intelkam, untuk mengecekan surat izin impor dan sebagainya.
Jika benar, kemudian disalurkan lewat melalui organisasi resmi seperi Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Setelah mendapatkan surat izin kemudian mereka membawa ke luar negeri atau pabrik pembuatan senjata. Barang masuk harus dicek kembali jika sesuai izinnya, langsung disalurkan melalui Perbakin.
"Senjata kiriman dari luar itu buatan AS dengan merek Viper memiliki kaliber 7.62 mm. Senjata target itu biasanya untuk berburu dengan jarak jangkau efektif sekitar 500 meter," kata Andi.