Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah melakukan pencegahan terhadap 73 pelanggaran dalam 5 bulan masa kampanye, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurahmani.

Erwin di Temanggung, Sabtu, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 93 huruf b Bawaslu  melakukan pencegahan.

Dalam melakukan pencegahan Bawaslu Kabupaten Temanggung mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan, berkoordinasi dengan lintas sektoral meningkatkan pengawasan dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada Masyarakat.

"Jajaran pengawas selama kurun waktu lima bulan masa kampanye telah melakukan upaya-upaya pencegahan kepada peserta pemilu, aparat dan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan selama masa kampanye," katanya.

Ia menyebutkan bentuk-bentuk pencegahan yang telah dilakukan antara lain netralitas ASN, Kades maupun perangkat desa, pencegahan penggunaan fasilitas tempat ibadah dan fasilitas pemerintah digunakan untuk tempat kampanye, pencegahan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, pencegahan terjadinya praktik politik uang serta mencegah terjadinya konflik antarpendukung peserta pemilu.

Menurut dia sebanyak 73 pencegahan tersebut tersebar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Temanggung dan dilakukan dengan cara mengundang para pihak yang berkepentingan untuk disampaikan aturan-aturannya, mendatangi silaturahmi langsung,  koordinasi dengan lintas sektoral serta imbauan secara tertulis melalui surat resmi dari Bawaslu dan sosialisasi aturan-aturan pemilu kepada masyarakat serta mediasi.

"Semua usaha pencegahan tersebut perlu dilakukan, supaya masyarakat lebih memahami seluk-beluk perundang-undangan tentang pemilu lengkap dengan mekanisme penanganannya," katanya. 
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024