Kudus (ANTARA) - Yayasan Taswiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai pengelola Madrasah Ibtidaiyah TBS digugat salah seorang warga Kecamatan Kota dengan tuntutan ganti rugi atas kerusakan bangunan tempat tinggal maupun kerugian immaterial sebesar Rp2,39 miliar.

Gugatan perdata sebesar Rp2,39 miliar tersebut diajukan warga Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus, Farida Kurniawati ke Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda sidang hari ini (28/2) pemeriksaan setempat di rumah penggugat untuk mengetahui dampak atas pembangunan gedung sekolah.

Hadir dalam pemeriksaan setempat di rumah penggugat di Desa Langgardalem, Ketua Majelis Hakim Moch Noor Azizi dan dua hakim anggota, Edwin Pudyono Marwiyanto dan Nataria Cristina dan kuasa hukum penggugat maupun tergugat usai menjalani persidangan di PN Kudus. 

Farida Kurniawati ditemui usai pemeriksaan setempat oleh hakim PN Kudus, Kamis, mengakui bangunan rumahnya yang dibangun tahun 1993 memang sesuai konstruksi.

Pascapembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah TBS yang bersebelahan dengan rumahnya, kata dia, banyak terjadi kerusakan karena di kamar-kamar serta tembok pagar juga terjadi keretakan yang sebelumnya tidak ada.

Heryy Darman kuasa hukum Farida Kurniawati menegaskan kliennya sudah menempuh jalan musyawarah, namun selama dua tahun terakhir belum ada penyelesaian.

Akibat pembangunan gedung sekolah tersebut, kata dia, hampir semua ruangan mengalami keretakan dan sudah mengancam nyawa manusia.

Karena kerusakan yang ditimbulkan membahayakan jiwa, keluarga Farida tidak menempati rumah tersebut selama dua tahun terakhir.

Kuasa Hukum Yayasan TBS Yusuf Istanto mengungkapkan sebelumnya sudah ada upaya mediasi hingga pihak Yayasan TBS melakukan perbaikan sesuai keinginan pemilik rumah, namun di pertengahan jalan penggugat menghentikan perbaikan dengan alasan sudah menunjuk kuasa hukum.

"Perbaikan tersebut, termasuk penguatan struktur tembok yang kebetulan bersebelahan langsung dengan bangunan gedung sekolah dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp20-an juta," ujarnya.

Upaya penyelesaian dengan jalur kekeluargaan, pernah dilakukan di Aula Mubarok pada 8 November 2018 dengan mediator Sukresno sesuai kesepakatan kedua pihak. 

Mediasi tersebut, dihadiri Farida Kurniawati dan Abdul Chalim didampingi pengacara dan kerabatnya, sedangkan dari Yayasan TBS Kiai M. Ulil Albab Arwani (Ketua Umum), Kiai M. Arifin Fanani (bendahara), Salim (Ketua II), M. Yahya, M. Hilmy dan Anis Hidayat (Bidang Pembangunan) serta Noor Badi (Kepala Kemenag Kudus/ Pembina Yayasan TBS Kudus). 

Pertemuan itu, penggugat sepakat tidak menuntut apa-apa, hanya meminta dibenahi bangunan rumah yang rusak dengan tukang pilihan dari pihak penggugat. 
Mediasi kedua, yang diharapkan ada penandatanganan kesepakatan mediasi awal, melalui pengacaranya pihak Farida – Chalim justru menambah tuntutan immateriil dan meminta penghitungan biaya dilakukan pihak independen, yang semuanya diserahkan ke Yayasan TBS, sedangkan besaran biaya dari hasil penghitungan pihak penggugat meminta uang kontan sehingga ditolak. 

Pihak Yayasan TBS sendiri dianggap sudah mengalah karena penilaian atas kerusakan rumah tersebut baru sebatas asumsi dan bukan dari hasil uji teknik yang berkompeten. 

Pengurus Yayasan Madrasah TBS sejak awal ingin diselesaikan secara damai, jika dianggap memiliki kesalahan mengingat ketua umum berpesan agar selalu menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.  

Adapun gugatan senilai Rp2,39 miliar, meliputi gugatan materiil sebesar Rp1,39 miliar dengan dalih memperbaiki kerusakan rekonstruksi bangunan rumah lantai I dan II serta kehilangan pendapatan Rp10 juta per bulan selama pindah selama 25 bulan, sedangkan ganti rugi immateriil Rp1 miliar. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024