Solo (Antaranews Jateng) - Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan uang gaji kontraktor senilai Rp270 juta.

"Kami menangkap pelaku yang merupakan kelompok Jaringan Palembang, di Klaten, pada Minggu (24/3). Ketiganya kinimenjalani pemeriksaan," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ribut Hari Wibowo di sela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Selasa.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku tersebut yakni Efendi Mansyur alias Abah (60) warga Jalan Puding Hilir Timur Kota Palembang, Mustofa Kamal (38) warga Jalan Kilang Minyik Desa Sungai Rebo Mariana Banyuasin, Hartono (36) warga Desa Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin, sedangkan Uchay asal Banjarmasin masih buron.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku pencurian dan pemberatan dengan memecah kaca mobil milik korban seorang Nasabah BCA Solo, Sumarlan warga Gresik, saat sedang parkir di depan Masjid Nurul Iman Kalitan Laweyan Solo, pada tanggal 9 Pebruari 2019.

Ketiga pelaku ini diduga sudah membuntuti korban sejak mengambil uang di Bank BCA Solo. Ketiga pelaku yang dikenal Jaringan Pelembang itu melakukan aksinya di daerah Jateng dan Yogyakarta.

Korban setelah mengambil uang di BCA Cabang Gladak Solo sebanyak Rp270 juta kemudian mengendari mobil Honda BRV menuju Masjid Nurul Iman di Kalitan. Pelaku ikut membuntuti mobil korban di belakangnya.

Korban saat meninggalkan mobilnya di parkiran masjid dan dalam kondisi sepi, dua pelaku yakni Hartono dan Mustofa berboncengan sepeda motor langsung mendekati mobil korban. Mustofa kemudian memecah kaca mobil di sebelah kanan dan mengambil tas korban yang berisi uang untuk gaji kontraktor senilai Rp270 juta. Pelaku kemudian kabur ke arah barat.

"Kami, setelah mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Ketiga tersangka ini ditangkap saat di rumah saudara Marsudi di Manisrenggo Klaten, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres.

Petugas sebenarnya sudah membuntuti aksi ketiga pelaku hingga di kawasan Gunung Kidul Yogyakarta. Ketiga pelaku dikenal jaringan Palembang ini, juga melakukan aksinya di wilayah Yogyakarta.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibeli dari hasil kejahatan, sepeda motor Suzuki Satria sarana untuk aksi kejahatan, dan sejumkah surat STNK milik korban.

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan kejahatan di wilayah Jateng dan Yogyakarta. Uang hasil kejahatan senila Rp270 juta sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Atas perbuatannya,  ketia pelaku dikenai Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena saat akan ditangkap melawan petugas. 
       

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024