Magelang (Antaranews Jateng) - Belasan pelanggar aturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin, ditindak oleh petugas gabungan.
     
Dalam operasi tersebut petugas langsung ambil langkah tegas dengan menilang para pelanggar, khususnya mereka yang sebelumnya ketahuan melanggar aturan dan kembali mengulangi kesalahan tersebut.
     
"Ada sembilan sepeda motor yang langsung diberikan surat tilang karena parkir di trotoar Jalan Pemuda. Mereka langsung ditilang karena sudah sering diperingatkan tetapi masih saja melanggar," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi.
     
Selain sembilan kendaraan tersebut, petugas gabungan juga memberikan peringatan berupa penempelan stiker kepada tiga sepeda motor yang parkir di jalur lambat Jalan Tidar dan dua sepeda motor lain juga diberikan peringatan karena melawan arus di Jalan Tidar.
     
"Kemudian satu mobil diberi peringatan karena parkir di zona selamat sekolah (ZOSS)," katanya.
     
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Marwanto mengatakan seharusnya dengan adanya operasi KTL yang dilaksankan rutin oleh Dinas Perhubungan Kota Magelang dan instansi terkait, bisa menumbuhkan ketertiban dalam diri masyarakat utamanya pengguna jalan.
     
"Kami sangat berharap, masyarakat baik pengguna jalan roda dua maupun roda empat saling menjaga dan menaati peraturan lalu lintas," katanya.
     
Ia mengatakan tujuan diadakannya operasi KTL ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.
     
"Kota Magelang terkenal sebagai kota tertib. Tentunya para pengguna yang melintas juga harus bisa mentaati peraturan yang ada, karena keselamatan adalah yang utama," katanya. (hms)

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024