Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,15 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok sejak Januari hingga 22 Februari 2019.

"Meskipun upaya penindakan rutin digelar, ternyata upaya mengedarkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai masih terjadi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat dalam periode Januari hingga 22 Februari 2019 sudah mengungkap 21 kasus pelanggaran cukai rokok dengan potensi kerugian negaranya mencapai Rp2,15 miliar.

Dari 21 kasus pelanggaran cukai yang terungkap, tercatat barang bukti yang diamankan berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4,38 juta batang, rokok sigaret kretek tangan sebanyak 2.880 batang, dan tembakau iris sebanyak 1.634 kilogram. 

Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 20 Februari 2019 berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dari dua lokasi, yakni Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, dan Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

Dari Desa Kalipucang Wetan diamankan 228.400 batang rokok SKM, pita cukai 1.750 keping, dan total potensi kerugian negaranya mencapai Rp110,89 juta.

Selang sehari, KPPBC Kudus kembali mengungkap tempat pengemasan rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kalipucang Kulon dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.

Barang bukti yang diamankan dari Desa Kalipucang Kulon sebanyak 339.600 batang rokok jenis SKM dengan nilai barang bukti Rp242,81 juta.

Sementara dari Desa Teluk Wetan diamankan 65.200 batang rokok SKM dengan nilai barang mencapai Rp46,62 juta.  

KPPBC Kudus sepanjang 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024