Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang Dody Kristyanto didakwa merugikan negara sekitar Rp26,7 miliar dalam kasus hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Jaksa penuntut umum Triyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mendakwa Dody yang bekerja sama dengan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum dalam tindak pidana tersebut.

Perkara hilangnya dana kas daerah tersebut bermula ketika Pemerintah Kota Semarang memutuskan untuk menyimpan hasil pendapatan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi daerah dalam bentuk deposito di bank pada tahun 2008.

Pemkot Semarang bekerja sama dengan BTPN untuk menyimpan uang kas daerah tersebut di rekening bank tersebut.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Kas Daerah berurusan dengan Diah Ayu yang merupakan personal banker BTPN yang mengurusi simpanan tersebut.

Namun, lanjut jaksa, selama periode 2008 hingga 2014 tercatat hanya dana sebesar Rp12 miliar yang diterima BTPN sebagai setoran.

"Dari total 306 setoran, terdapat selisih dana Rp25,2 miliar yang ternyata tidak disetor ke BTPN," katanya dalam.sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut.

Terdakwa sebagai mantan Kepala UPTD Kasda dinilai tidak pernah memperhatikan validasi dari BTPN atas setoran dana yang dilakukan

Selain itu, terdakwa juga tidak pernah berkoordinasi dengan BTPN berkaitan dengan simpanan yang berasal uang negara itu.

Berdasarkan perhitungan BPK pada tahun 2015, terdapat kerugian negara yang belum biaa dikembalikan sebesar Rp21,7 miliar.

Atas perbuatan, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024