Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka  pembakar dua unit sepeda motor di Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Jumo, Kabupaten Temanggung pada Senin (18/2).
     
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung, Sabtu, menyebutkan kedua tersangka tersebut yakni Budi Waluyo (BW) dan Eko Santoso (ES) warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo.
     
"Berkat kerja keras tim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, kami semalam berhasil mengungkap kasus pembakaran dua buah sepeda motor di teras rumah Sungkono warga Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo," katanya.
     
Ia mengatakan BW selaku eksekutor yang menuangkan bensin ke sepeda motor dan membakarnya menggunakan korek api gas dan ES mengetahui rencana sejak awal dan dia membeli bensin bersama BE di sebuah warung bensin di Desa Jombor, Kecamatan Jumo.
     
Ia menuturkan kejadian berawal pada Minggu (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB BW dan ES membeli bensin di Desa Jombor yang diwadahi dengan sebuah botol. Usai membeli bensin mereka pulang ke rumah masing-masing.
     
Setelah itu sekitar pukul 01.45 WIB, BW mengendarai sepeda motor  dengan nomor polisi AA 4127 NN menuju rumah korban. Setelah sampai pertigaan Diwek, sekitar 300 meter sebelum tempat kejadian, BW mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya sampai depan rumah korban, kemudian melakukan pembakaran sepeda motor yang berada di teras rumah korban dengan menyiramkan bensin kemudian menyulutnya.
     
Sekitar pukul 02.00 WIB kebakaran tersebut diketahui keluarga Sungkono yang kemudian memadamkannya dan sekitar pukul 02.30 WIB api bisa dipadamkan.
    
Ia menuturkan pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
     
Menyinggung apakah kasus pembakaran sepeda motor tersebut ada kaitannya dengan kasus pembakaran sepeda motor di kota lain, dia menyatakan masih mendalami kasus tersebut.
     
Tersangka BW mengatakan dia melakukan pembakaran sepeda motor tersebut karena disuruh seseorang berinisial R dengan imbalan Rp1 juta.
     
"Saya disuruh membakar sepeda motor tersebut untuk memberi pelajaran pada korban, karena korban sudah melontarkan kata-kata tidak baik dan menyinggung perasaan R," katanya.
     
Ia mengaku mau melakukan pembakaran tersebut karena membutuhkan uang.  
     
Manurut dia setelah melakukan pembakaran sepeda motor dia tidak melarikan diri ke luar daerah, dirinya hanya berada di kebun sekitar rumahnya.

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024