Kudus (Antaranews Jateng) - Anggaran dana desa yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2019 naik Rp 21 miliar lebih menjadi Rp139,1 miliar dari alokasi sebelumnya Rp117,97 miliar.

"Alokasi dana desa sebesar itu dibagi untuk 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Minggu.
   
 Ia mengungkapkan alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kudus setiap tahunnya selalu meningkat, seperti tiga tahun terakhir untuk tahun 2017 tercatat sebesar Rp103,68 miliar, kemudian tahun 2018 naik menjadi Rp117,97 miliar dan tahun ini naik lagi menjadi Rp139,1 miliar.
     
Untuk mencairkan dana desa, kata dia, masing-masing desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama harus sudah menyusun APBDes yang diperkuat dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
     
Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, katanya, mayoritas desa sudah menyusun draft APBDes.
     
Bahkan, sebagian besar sudah ada persetujuan dengan BPD setempat kemudian diajukan ke masing-masing pemerintah kecamatan untuk mendapatkan evaluasi.
     
"Jika sudah beres dan tidak ada perbaikan, maka bisa dibuatkan perdes-nya. Tahapan selanjutnya bisa mengajukan pencairan ke BPKAD melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujarnya.
     
Ia berharap akhir Februari 2019 sudah ada desa yang mengajukan pencairan tahap pertama dana desa tahun 2019.
   
 Apalagi, kata dia, untuk Kecamatan Mejobo sejumlah desa juga siap melakukan penetapan APBDes serta di Kecamatan Undaan, meskipun ada tiga desa yang masih harus diberikan pendampingan.
     
Pada tahun 2019, Pemdes Kudus merencanakan pencairan dana desa untuk tahap pertama bisa tuntas pada bulan April, tahap dua bulan Agustus dan tahap ketiga bulan Oktober.
     
Sementara permasalahan yang dialami Pemerintah Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, hingga sekarang memang belum ada tuntas.
     
Akibatnya, desa tersebut tidak bisa mencairkan dana desa sepanjang tahun 2018.
     
"Jika belum ada penyelesaian, tentunya bisa mengganggu program pembangunan di desanya," ujarnya.
     
Ia berharap permasalahannya bisa dituntaskan sehingga di Kabupaten Kudus tidak ada lagi desa yang belum mencairkan dana desa. 
   
 Sementara itu, Camat Mejobo Harso Widodo mengungkapkan dari sebanyak 11 desa di Kecamatan Mejobo terdapat enam desa yang siap menetapkan perdes APBDes, sedangkan empat desa masih dalam pendampingan dan beberapa desa lainnya dalam tahap evaluasi.
   
 Desa yang dipastikan dalam waktu dekat segera mengajukan pencairan, katanya, ada enam desa dan diperkirakan akhir Februari 2019 semua desa bisa menyusul untuk ikut mencairkan dana desa tahap pertama. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024