Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Banyumas, Jawa Tengah, mengatakan periode pengurusan pindah memilih melalui formulir A5 diperpanjang hingga 17 Maret.

 "Awalnya periode pelayanan formulir A5 saat ini dibatasi hingga tanggal 17 Februari," kata Anggota KPU Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, Minggu.

Pembatasan tersebut awalnya merupakan langkah maksimal untuk mendata jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang nantinya berkaitan dengan kebutuhan logistik surat suara.

Kendati demikian, KPU RI memutuskan memperpanjang periode hingga 17 Maret 2019.

Hal itu, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara.

Untuk itu dia mengingatkan masyarakat yang ingin mengurus formulir A5 agar segera datang ke kantor KPU Banyumas.

"Dengan demikian, bagi warga Banyumas yang ingin mengurus formulir A5 silahkan datang ke kantor KPU," katanya.

Selain itu, dia menambahkan KPU Banyumas terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

"Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus, lapas/rutan, hotel, dan lainnya," katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa warga dengan KTP asal wilayah lain namun berdomisili di Banyumas bisa tetap mencoblos di TPS yang ada di wilayah setempat.

"Misalkan warga yang tinggal di Banyumas namun KTP nya adalah KTP Kalimantan, maka bisa mencoblos di Banyumas dengan mengurus formulir A5," kata Hanan.

Sebaliknya, warga yang memiliki KTP Banyumas namun ingin mencoblos di wilayah lain juga dapat melakukan langkah yang sama yakni mengurus formulir A5.


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024