Boyolali (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan korban keluarga pasien yang sedang menunggu di Rumah Sakit Banyubening, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

     Kepala Satuan Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto di Boyolali, Jumat, menyebutkan nama dua pencuri tersebut, yakni Agus Supriyanto alias Panci (39) Warga Dukuh/Desa Puntang RT 12/04 Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dan Andri Budianto warga Jebres Solo. Mereka kini sedang menjalani pemeriksan oleh tim penyidik di Mapolres Boyolali.

     "Kami menangkap kedua pelaku di kawasan Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (14/2) malam. Mereka ditahan di Mapolres," kata Willy.

     Kejadian tersebut, kata Willy Budiyanto, berawal dari korban Amin Nugroho (45) warga Dukuh Karangpilang RT 07/RW 01, Desa Jagoan, Kecamatan Sambi Boyolali, saat menunggui ibunya yang sedang sakit di RS, Rabu (13/2) malam.

     Korban bersama istrinya, Lestari (40), kemungkinan kelelahan, lalu keduanya tertidur pulas.

     Pelaku Agus Supriyanto melihat korban yang tertidur itu sempat melakukan aksinya untuk mengambil ponsel dan dompet yang tergeletak di atas meja di RS.

     Korban saat bangun tidur mendapati ponselnya dan dompetnya hilang dari tempatnya. Korban mengetahui barangnya hilang langsung melaporkan ke polisi untuk penyelidikan.

     "Kami setelah mendapatkan laporan menurunkan tim reaksi cepat Satuan Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi untuk mengungkap kasus itu," kata Willy.

      Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, kemudian melakukan pengejaran dan menangkap mereka di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Kamis (14/2) malam.

      Dari hasil pemeriksaan, kata Willy, pelaku mengaku pernah melakuan pencurian di sebuah indekos. Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

      Atas perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024