Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang menjamin sebanyak 400 produk pangan yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aman dikonsumsi masyarakat.

     Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hidayah Basbeth di Batang, Jumat, mengatakan bahwa sebanyak 400 UMKM yang sudah memiliki izin edar bahan pangan dan sudah diperiksa dari sisi kesehatan sehingga hasil produksinya aman dikonsumsi.

     "Oleh karena itu, kami terus mendorong kepada pelaku industri pangan dan UMKM yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya agar hasil produksinya memenuhi unsur kesehatan dan aman dikonsumsi," katanya.

     Ia yang didampingi Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Riza Zakiah mengatakan adapun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa memperoleh izin adalah mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan.

     Setelah mengikuti penyuluhan itu, kata dia, maka pelaku usaha akan memperoleh sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT) sebagai salah satu syarat utama memiliki surat izin edar bahan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Batang.

     Menurut dia, saat ini ada puluhan pelaku UMKM yang tidak memperpanjang izin edar pangan karena beberapa alasan seperti usahanya gulung tikar dan berganti alamat.

     Sebenarnya untuk mengurus surat izin edar bahan pangan, kata dia, tidak sulit yaitu cukup mengisi formulir, menyerahkan desain label produk, dan surat rekomendasi dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) setempat.

     "Setelah itu, kemudian kami melakukan inspeksi untuk melihat produksi yang dikelaola oleh pelaku UMKM yaitu mulai dari bahan mentah sampai produk sudah jadi. Kalau produk berbahan air ada uji laboratoriumnya," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024