Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas putusan kasasi terhadap 10 mantan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menganiaya yuniornya hingga tewas.
     
"Salinan putusannya belum sampai PN Semarang," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis.

Menurut dia, salinan putusan kasasi yang sudah diterima yakni empat taruna akpol dalam perkara yang sama.
     
Hukuman keempat taruna yang sudah dipecat dari lembaga pendidikannya itu diperberat oleh MA.
     
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko menyebut kasasi 10 taruna akpol pelaku penganiayaan itu sudah diputus MA.
     
Satu taruna atas nama Rinox Lewi Watimena dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh MA.
     
Sementara sembilan taruna lainnya justru dihukum lebih ringan oleh MA.
     
"Yang sembilan dijatuhi hukuman percobaan, padahal di pengadilan tingkat pertama dihukum 6 bulan penjara," katanya.
     
Meski demikian, kata dia, kejaksaan tetap menyiapkan pelaksanaan eksekusi.

Ia menyebut eksekusi akan diawali dengan pemanggilan kepada para terpidana.
     
Sebelumnya, Polri memecat 14 taruna akpol pelaku penganiayaan yang menewaskan M.Adam.
     
Satu taruna langsung dipecat usai putusan pengadilan tingkat pertama, sementara 13 sisanya dipecat beberapa hari lalu.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024