Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memantau tiga kasus dugaan pidana pemilu, kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono.

"Ada tiga kasus dugaan pidana pemilu yang kami pantau, salah satunya sedang ditangani dan dua kasus lainnya masih investigasi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Dia mengatakan tiga kasus dugaan pidana pemilu yang masuk dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyumas itu melibatkan calon legislator dari tiga partai politik berbeda.

Kendati demikian, dia belum bersedia menyebutkan identitas para caleg yang terlibat beserta dugaan pelanggarannya.

"Nanti saja ya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Dengan adanya tiga kasus baru tersebut, kata dia, berarti ada 18 kasus pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Banyumas sejak dimulainya masa kampanye Pemilu Serentak 2019 hingga sekarang.

Menurut dia, 15 kasus sebelumnya yang telah selesai ditangani terdiri atas sembilan kasus dugaan pelanggaran administratif dan enam kasus dugaan pidana pemilu.

"Akan tetapi dari enam kasus dugaan pidana pemilu itu, belum ada yang sampai putus di pengadilan karena selesai di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Gakkumdu tidak menemukan unsur pidana dari enam kasus dugaan pelanggaran tersebut sehingga tidak bisa membawanya ke pengadilan.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas Achmad Husein dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Yon mengatakan pihaknya telah menyerahkannya ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Hasil klarifikasi Bupati dan Wakil Bupati Banyumas sudah kami serahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Nanti yang mengkaji secara hukumnya dari Bawaslu Provinsi Jateng," katanya.

Ia mengatakan jika nantinya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta tambahan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Banyumas siap melaksanakannya.

Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merilis hasil pemeriksaan tersebut karena hal itu merupakan wewenang dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kendati demikian, dia mengakui Bupati dan Wakil Bupati Banyumas sangat kooperatif saat diundang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang mereka hadiri di Solo pada tanggal 26 Januari 2019.

Seperti diwartakan, Bupati Banyumas Achmad Husein dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 8 Februari 2019.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Jateng bahwa ada dugaan 31 kepala daerah di Jawa Tengah melakukan kegiatan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024