Kudus (Antaranews Jateng) - Tim gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, Satpol PP,  polisi, dan TNI menertibkan tempat usaha penjualan air permukaan yang berasal dari Gunung Muria dengan memotong pipa paralon air pegunungan ke sejumlah tempat usaha di sejumlah titik, Kamis.
     
Penertiban tempat usaha air permukaan di Kabupaten Kudus itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya juga melakukan penertiban dengan melibatkan tim Satpol PP Jateng, Satpol PP Kudus, Polres Kudus dan Kodim Kudus, BBWS Pemali Juana, serta beberapa instansi lainnya.
     
"Total ada 19 titik tempat usaha air permukaan yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Dawe dan Gebog, Kudus, yang menjadi sasaran penertiban karena tidak berizin," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Sugiyanto di Kudus, Kamis.
     
Dari belasan lokasi tersebut, kata dia, penertibannya dibagi menjadi tiga tim agar bisa dituntaskan segera karena lokasinya tersebar di empat desa.
     
Keempat desa tersebut, meliputi Desa Kajar, Desa Colo, Desa Piji, dan Desa Rahtawu.
     
Pada tahun 2017, kata dia, pihaknya bersama tim gabungan juga melakukan penertiban, namun masyarakat masih tetap melakukan operasi dengan mengambil air permukaan secara ilegal.
     
Terkait keberadaan mobil tangki yang lalu lalang, dia mengakui, belum menemukan saat pengisian air di depo air penunungan.
     
Untuk menghindari kemungkinan pemilik usaha air pegunungan kembali beroperasi, maka pipa paralon saluran air pegunungan menuju ke sejumlah depot tempat penampungan air pegunungan dipotong di beberapa titik.
     
"Pemotongan pipa saluran air dari pegunungan tersebut bertujuan agar tidak terulang pelanggaran serupa," ujarnya.
     
Menurut dia masyarakat sekitar juga keberatan dengan eksploitasi air pegunungan yang dijual ke sejumlah daerah untuk menyuplai tempat usaha isi ulang air mineral.
     
Sepanjang pemilik depot air pegunungan bisa menunjukkan dokumen perizinannya yang sah, kata dia, tentunya tidak akan ikut ditertibkan.
     
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan sebelumnya memang pernah dilakukan penertiban terhadap tempat usaha air permukaan. 
     
Hanya saja, kata dia, pemilik tempat usaha tersebut masih saja nekad beroperasi secara ilegal.
     
"Sebelumnya hanya disegel dan diberikan kabel ties, sehingga peluang dibuka untuk beroperasi kembali sangat memungkinkan. Untuk itu, hari ini (7/2) penertibannya dilakukan dengan cara memotong peralon penghubung ke depo air pegunungan," ujarnya. 
     
Sunoto, salah seorang warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe mengakui sebelumnya memiliki tempat usaha penjualan air pegunungan, namun adanya penertiban akhirnya beralih usaha menjual air sumur dalam.
     
Dalam menjalankan usaha air pegunungan, dia mengaku, tidak sendirian, melainkan gabungan dengan beberapa orang, kemudian airnya ditampung di beberapa tempat penampungan.
   
 "Keuntungannya tidak besar karena harga air untuk setiap tangki mobil berkisar Rp30.000," ujarnya. 

   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024