Batang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan puluhan ribu obat berbahaya dan narkotika yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Batang Eka Rose di Batang, Kamis, mengatakan bahwa puluhan ribu obat berbahaya dan narkotika merupakan dari hasil barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 30 kasus yang telah memperoleh hukum tetap (Incrach).

"Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari dengan disaksikan oleh perwakilan Polres Batang dan Badan Narkotikan Nasional Kabupaten Batang," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan yaitu pil dextro sebanyak 951 butir, hexymer 5.722 butir, double L sebanyak 3.860, berlogo Y 153 butir, dan tramadol 24.000 butir itu, kata dia, kejari juga memusnahkan ratusan bungkus obat tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) seperti obat kuat dan obat gigi.

"Dari 30 kasus itu terdapat 39 tersangka. Mereka terjerat undang-undang narkotika dan kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.

Ia mengatakan dari 30 kasus itu terdiri atas 27 kasus tersangkut obat-obatan terlarang dan tiga kasus narkotika.

"Dari tersangka narkotika, kami amankan 4 paket ganja kering seberat 0,1 gram, 5 linting tembakau gorila seberat 1 gram, dan 10,294 gram sabu," katanya.

Staf Bagian Pemberantasan BNN Kabupaten Batang Pita mengatakan kasus narkotika di wilayah setempat kini sudah cukup mengkhawatirkan karena cenderung jumlah pelakunya meningkat.

"Oleh karena, kami meminta semua pihak bersinergi memberantas peredaran narkotika. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dengan mengajak partisipasi semua stakeholder," katanya.
     
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024