Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, tidak akan memetieskan atau menghentikan kasus narkotika, obat terlarang, dan kasus korupsi, termasuk melepaskan pelakunya, kata Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga.

"Polres Batang pastikan tidak akan pernah mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP-3) pada kasus narkoba maupun korupsi, apa pun alasannya," katanya saat acara konferensi pers di Batang, Jumat.

Menurut dia, kasus narkoba dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa sehingga harus dibasmi dan Polres memastikan tidak akan menghentikan perkara itu.

"Oleh karena, kami tidak bicara berapa jumlah barang bukti dan tersangkanya pada kasus narkoba, namun hal yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita bisa menekan peredaran narkoba di daerah ini," katanya.

Ia mengatakan selama 1 bulan terakhir ini, polres berhasil meringkus delapan pelaku narkoba, termasuk salah seorang tersangka adalah perempuan yang kini dititipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi pada pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan terakhir itu, kata dia, antara lain berupa sabu 5,41 gram, 8.132 pil hexmer, bong alat isap, pipet kaca, korek gas, dan sebuah gunting.

Sedang para tersangka yang diringkus yaitu Fatwa (dititipkan di lapas), Ari Susanto, Karnoto Budi Santosa, Siwi Prasetya Wardani, Novi AndriantoAgus Triono, Miftah Farid, Haris Purwanto, dan Miswar Hidayat.

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami memprediksi para pelaku adalah jaringan lokal. Namun hal yang penting lagi, kita akan terus mengupayakan bagaimana menekan peredaran narkoba di wilayah ini," katanya.
     
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024