Solo (Antaranews Jateng) - Mejelih hakim menvonis terdakwa Iwan Adranacus, pengemudi mobil Mercedes Benz yang menabrak pesepeda motor hingga tewas Eko Prasetyo, dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (29/1).

Persidangan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dimpimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol dengan didampingi hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan terdakwa Iwan Adranacus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendaraan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim menyatakan menvonis terdakwa Iwan Adranacus (40) dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Terdawa juga dibebani biaya perkara Rp5.000.         

Vonis tersebut, kata Mejelis Hakim, sesuai dengan dakwaan kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selain itu, hakim menyatakan menolak dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum.

Vonis hanya 1 tahun penjara tersebut disambut baik oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Joko Haryadi.  Karena, putusan hakim jauh lebih ringan dibandingan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara.  

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum, yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, keputusan hakim atas kliennya Iwan Adranacus sangat adil dan objektif. Pihaknya sangat menerima vonis tersebut.

"Saya menghormati putusan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu untuk meringankan hukuman," Joko Haryadi.

Selain itu, keluarga korban juga dihormati hak-haknya oleh keluarga Iwan Adranacus. Pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain karena menilai putusan tersebut sudah objektif.

"Kliennya dikenai putusan pengadilan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas," katanya. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024