Semarang (Antaranews Jateng) - Pakar perumahan dari Universitas Diponegoro Semarang Asnawi Manaf mengatakan kolaborasi akademisi (academic), bisnis (business), masyarakat (community), dan pemerintah (government) atau ABCG membantu keluarga berpenghasilan di bawah Rp2,6 juta/bulan untuk mendapat rumah layak huni.

"Dengan menerapkan pendekatan pengembangan perumahan berbasis komunitas dengan dukungan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau KPR BTN mikro, mereka bisa mendapat tempat tinggal yang layak," kata Dr. Ing. Asnawi Manaf, S.T. di Semarang, Selasa.

Asnawi yang juga anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Undip ini lantas mencontohkan perumahan berbasis komunitas (Curug Sewu Asri) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang mendapat dukungan program BSPS berupa dana hibah Rp30 juta dan pinjaman dari KPR BTN mikro sebesar Rp38 juta, masyarakat bisa memperrumah dengan ukuran 36 meter persegi dengan luas kaveling 84 meter persegi.

Berkat kolaborasi ABCG ini, kata Asnawi, masyarakat yang sebelumnya tidak mampu menjangkau rumah yang layak yang disediakan di pasar perumahan formal, mereka sekarang sudah ada alternatif memperoleh rumah yang layak dengan mencicil Rp571.00,00 per bulan selama 10 tahun.

Ia menjelaskan bahwa Undip berperan mengembangkan kerangka kerja kolaborasi di antara lembaga terkait dengan inovasi-inovasi penelitian yang mendukung terwujudnya rumah yang layak dan terjangkau bagi keluarga kurang mampu.

Bank BTN menyalurkan pinjaman, baik untuk pembiayaan lahan maupun untuk pembangunan rumah, kemudian komunitas mengorganisasi dalam wadah kelompok pembangunan rumah dan memastikan anggotanya disiplin di dalam menabung dan mengangsur pinjaman.

"Peran Pemerintah adalah memberikan dukungan/stimulan dana pembangunan perumahan dan fasilitasi teknis untuk mempercepat pelaksanaa kegiatan pembangunan berbasis komunitas," kata Asnawi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyalurkan bantuan perumahan, memberikan kemudahan "splitsing" (pemisahan) sertifikat tanah dan sertifikasi.

Sementara itu, dari pemerintah kabupaten/kota, lanjut Asnawi, memfasilitasi pengorganisasian komunitas dan menyediakan prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan.

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024