Cilacap (Antaranews Jateng) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap mengungkap kasus pemalsuan dokumen, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua oknum salah satu bank perkreditan rakyat (BPR).

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial HS dan JK dilakukan berdasarkan laporan mengenai adanya kredit fiktif di salah satu BPR yang ada di Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Cilacap, Senin siang.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pemilik BPR yang curiga atas pengeluaran yang sangat besar untuk memenuhi permintaan kredit dari nasabah.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial HS yang menjabat direktur dan JK yang merupakan kepala cabang membuat kredit fiktif dengan menggunakan agunan berupa surat-surat berharga milik masyarakat yang sedang diagunkan di BPR tersebut.

Selanjutnya, surat-surat berharga tersebut diajukan kembali sebagai agunan kredit di BPR itu sendiri oleh kedua pelaku dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Modusnya, yang bersangkutan menggunakan surat berharga seperti sertifikat tanah dan BPKB milik masyarakat yang diagunkan di bank tersebut.

Selanjutnya oleh yang bersangkutan dibuat seakan-akan masyarakat membuat kredit untuk pengambilan uang sehingga masyarakat maupun perusahaan (BPR) dirugikan dengan kerugian kurang lebih Rp29 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku sejak 2013 hingga tahun 2016 dan dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Cilacap pada tahun 2017.

Dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun, kata dia, pihaknya dapat mengambil semua surat-surat berharga yang digelapkan oleh kedua pelaku, termasuk mengaudit kerugian perusahaan.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, pihaknya juga akan menyita seluruh harta milik pelaku yang didapatkan dari hasil tindak pidana tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah mengamankan surat berharga berupa 176 berkas kredit, 30 sertifikat tanah/bangunan, 10 BPKB, dan 149 slip pencairan kredit.   "Kedua pelaku bakal dikenakan Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) termasuk `money laundry` (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih selektif jika hendak berurusan dengan perbankan karena tidak semuanya sesuai dengan harapan maupun peraturan.

"Jadi, kalau masyarakat hendak mengajukan kredit, silakan komunikasikan, cek betul, bagaimana kredibilitas perbankan tersebut karena memang setiap perbankan yang ada di tengah masyarakat selalu memberikan iming-iming, kemudahah-kemudahan untuk menarik untuk menarik perhatian masyarakat," katanya.

Ketika ditanya Kapolres dan wartawan, salah seorang pelaku berinisial HS mengaku dalam membuat kredit fiktif itu, dia dan JK menggunakan data-data yang telah ada, termasuk memalsukan tanda-tangan pemilik surat berharga.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024