Batang (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berharap pemerintah mempermudah penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diminta nelayan.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Batang Teguh Tarmujo di Batang, Kamis, mengatakan bahwa seharusnya perizinan itu bisa dilayani oleh pemerintah hanya dalam waktu 14 hari kerja namun kenyatanya hingga berbulan-bulan belum juga terbit.

"Saya menerima keluhan dari para pemilik kapal di atas 30 grosstone (GT) yang SIPI-nya kini berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga enam bulan sejak permohonan SIPI diajukan, belum juga diterbitkan," katanya.

Lambatnya penerbitan SIPI, kata dia, menjadi persoalan bagi nelayan karena mereka tidak bisa melaut untuk menangkap ikan. 

"Oleh karena, permasalahan ini perlu disikapi oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan, jangan sampai berlarut-larut dalam menerbitkan SIPI. Idealnya dengan diberlakukannya sistem during ( online) seharusnya dapat mempermudah tetapi ternyata menimbulkan banyak keluhan para nelayan," katanya.

Kendati demikian, para nelayan yang menggunakan kapal cantrang di bawah 30 GTmasih bisa melakukan perpanjangan SIPI.

"Hanya saja, perpanjangan SIPI untuk kapal alat tangkap cantrang ini cuma adanya perhelatan pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. HNSI Kabupaten Batang tidak menghendaki kalau nelayan menjadi salah satu komoditas politik menjelang pemilihan legislatif dan Pilpres," katanya.

Kepala Seksi Pengelolaan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Kabupaten Batang Djati Pramono mengatakan masalah perizinan bidang kelautan dan perikanan menjadi kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) terkait dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan perpanjangan SIPI.

"Masalah perpanjangan SIPI untuk kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan Kementerian. Adapun keterlambatan (penerbitan SIPI) mungkin bisa disebabkan harus ada cek fisik sehingga butuh waktu mencocokan dengan dokumen-dokumen kapalnya," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024