Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Desa Kawenangan, Kabupaten Blora, Sunarto, diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018.
 
Jaksa Penuntut Umum Nur Farida Anggraeni dalam sidang di Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa memungut biaya yang justru digunakan untuk kepentigan pribadinya.
 
Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi itu sendiri bermula ketika Desa Kawenangan memperoleh jatah sertifikasi 930 bidang lahan dalam program PTSL.
 
Warga yang mengikuti program itu sepakat untuk membayar Rp250 ribu per sertifikat untuk kebutuhan panitia program tersebut, berdasarkan kesepatan bersama.
 
Namun, lanjut dia, dalam perjalanan program tersebut terdakwa kembali memungut biaya sebesar Rp200 ribu per sertifikat.
 
Dari pungutan sebesar Rp200 ribu tersebut, kata dia, terkumpul uang Rp132 juta.
 
 "Sekitar Rp90 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, Rp32 juta sisanya dibagikan kepada perangkat desa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
 
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa secara subsideritas dengan Pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas dakwaan tersebut, terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024