Semarang (Antaranews Jateng) - Polrestabes Semarang menyelidiki kasus dugaan pungli bermodus parkir yang terjadi di beberapa lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi di Semarang, Senin, dua tukang parkir yang mengenakan tarif di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

"Ada dua yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda," kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang itu.

Thesa Nur Aji (23) ditangkap di Jalan Bojong Salaman, Kota Semarang.

Tersangka ditangkap saat menjaga parkir kendaraan bermotor tidak jauh dari "Bridge Fontain" di jembatan Kanal Banjir Barat Semarang.

Bersama tersangka diamankan uang Rp175 ribu yang merupakan hasil pungutan parkir.

Sementara di depan SMK 4 Kota Semarang, polisi menangkap Yudi Mardiyanto (39), dengan barang bukti uang Rp265 ribu.

Tersangka diduga meminta uang parkir dari pengemudi mobil di atas tarif yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Sangkaannya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir swasta, Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Parkir Khusus," katanya.

Kedua tersangka selanjutnya langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024