Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengembangkan kasus penangkapan seorang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis eximer dan dextromethorphan, Rohmanul Khakim (42) warga Kecamatan Pekalongan Timur karena diduga memiliki jaringan narkoba.

Kepala Bagian Operasional Polres Pekalongan Kota Kompol Suharsono di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pengedaran narkoba itu berasal dari informasi masyarakat yang diduga ada seseorang yang mengedarkan obat-obat terlarang.

"Berdasar informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus mengamankan 172 butir eximer dan 648 butir dextromethorphan, serta uang Rp635 ribu," katanya.

Selain meringkus tersangka Rohmat, kata dia, berdasar pengembangan selanjutnya polisi menangkap pelaku lainnya yang kini masih diperiksa oleh anggota Polsek Pekalongan Timur.

"Pelaku lainnya merupakan jaringan pengedaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Rohmanul. Kami belum bisa menghadirkan (pelaku lainnya) karena masih dalam proses pemeriksaan anggota Polsek Pekalongan Timur, tunggu saja nanti pasti akan kami siarkan," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas Iptu Suparji mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 196 junto 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

"Saat ini, tersangka kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. Adapun satu pelaku lainnya masih diperiksa oleh petugas Polsek Pekalongan Timur," katanya.

Tersangka Rohmanul Khakim mengatakan sebanyak 172 butir eximer dan 648 butir dextro tersebut diperoleh dari seorang temannya warga Kelurahan Klego (belum tertangkap).
 
"Kami membeli satu kaleng Rp800 ribu dan dijual per paket Rp15 ribu hingga Rp20 ribu dengan keuntungan Rp300 ribu per kaleng. Adapun sasaran penjualan narkoba ini adalah usia remaja," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024