Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi mengaku pernah ditawari pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang besarannya mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Tasdi saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam kesaksiannya, Tasdi juga mengungkapkan kewajiban untuk membayar fee jika DAK tersebut cair dengan besaran antara 5 hingga 7 persen.

Keharusan membayar sejumlah fee itu dijawab Tasdi ketika Hakim Ketua Antonius Widijantono mempertegas pertanyaannya berkaitan dengan pencairan DAK itu.

"Dari sekitar Rp50 miliar dampai Rp100 miliar yang dijanjikan, yang cair tidak sampai Rp50 miliar," kata mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

Selain itu, ia juga tidak mengetahui realisasi besaran fee yabg harus diberikan atas pencairan itu.

Menurut Tasdi, tawaran DAK dari Taufik Kurniawan itu disampaikan mengingat Purbalingga merupakan daerah pemilihan politikus Partai Amanat Nasional itu saat pemilu sebelumnya.

Tasdi sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun Taufik Kurniawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penganggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen dalam perubahan APBN 2016.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024