Semarang (Antaranews Jateng) - Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin berpendapat sebaiknya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dilakukan oleh petugas yang berwenang.
    
"Menurut saya, masyarakat jangan menertibkan sendiri APK yang melanggar karena kecenderungannya bisa menimbulkan konflik dengan peserta pemilu maupun caleg," katanya di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa penertiban APK diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 29 dan 33 tahun 2018, serta Surat Edaran Bawaslu RI No 1990.

"Sesuai dengan aturan tersebut, yang bisa menertibkan APK itu adalah Bawaslu yang merekomendasikan Satpol PP. Kalau masyarakat gak boleh, dalam artian bisa berpotensi menimbulkan konflik antarpendukung, itu yang menurut saya membahayakan," ujarnya.

Rofiuddin mengungkapkan jajaran Bawasalu Jateng bersama Satpol PP telah menertibkan 48.478 buah APK sejak 23 September hingga Desember 2018.

Puluhan ribu APK tersebut ditertibkan karena terpasang di tempat terlarang sebanyak 48.022 buah, ditertibkan karena dipasang di mobil kendaraan umum 429 buah, dan ditertibkan karena konten melanggar aturan sebanyak 27 buah.

Jenis APK yang ditertibkan petugas gabungan itu terdiri dari berbagai jenis, seperti pamflet, spanduk, poster, stiker, dan baliho yang tersebar di seluruh 35 kabupaten/kota di Jateng.
    
Ia menjelaskan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK di tempat umum, namun Pasal 34 PKPU tentang kampanye juga melarang beberapa lokasi dipasangn APK.
    
"APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung, serta sekolah," katanya.

Selain itu, pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pemasangan APK Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

"Bawaslu Jateng minta kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye calon presiden/calon wakil presiden, anggota DPD maupun para caleg, harus selalu menaati berbagai ketentuan dalam undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024